0878-7726-5522 (XL) MELAYANI JASA PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) UNTUK PERORANGAN & BADAN USAHA SE INDONESIA
Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi para pelaku UMKM. NIB adalah indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Adapun NIB terdiri dari 13 digit angka dan didalamnya ada lampiran berkaitan daftar bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Bahan Baku Lapangan Usaha Indonesia).
NIB sebagai identitas bagi para pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Tak hanya sebagai identitas saja, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.
Berikut ini adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah :
Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.
Memperoleh pelatihan
Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
Usaha mendapatkan legalitas
Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah
Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
Kemudahan memasuki komunitas resmi
NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.
Bagi anda yang belum memiliki NIB bisa melakukan registrasi atau pendaftaran melalui OSS dengan mengakses oss.go.id
Apabila anda kesulitan untuk membuat NIB dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada kami, PROJASONLINE
Hubungi Kami :
PROJASONLINE Jl. KH. Wahid Hasyim Jurang Mangu Timur Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Banten, Indonesia. No. Telp/Whatsapp : 0878-7726-5522 (XL)